Vonis penjara atas penistaan Agama oleh bapak Basuki Tjahaja Purnama (Pak Ahok) di kecam tidak sesuai. Bahkan banyak yang mengencam "Vonis" tersebut terlalu ringan. Bahkan Vonis yang melibihi tuntutan Jaksa tersebut di anggap belum memenuhi rasa keadilan.
Seperti di lansir Netz.id, wakil sekjen bidang komunikasi dan informasi majelis ulama indonesia "Amirsyah Tambunan" mengujar, ia berkata "itu memang wewenang hakim memvonis, tapi kami melihat ini di rasakan kurang memenuhi rasa keadilan (selasa,9 mei 2017)".
Amirsyah juga berkata "kalau kami lihat perinsipnya putusan itu belum maksimal, karena dalam KUHP pasal 156a itu jelas tertera ancamanya 5 tahun. Dan sekarang nyatanya di Vonis hanya 2 tahun". Dia menambahkan "kami minta ahli hukum untuk melakukan kajian lebih jauh".
Walaupun tuntutan tersebut telah melebihi tuntutan jaksa, para penentang ahok seperti HTI "Hizbut Tahrir Indonesia" mengungkapan ketidakpuasanya. Muhammad Ismail Yusanto (juru bicara HTI) mengujar aspirasinya. Ia berkata "itu jauh dari yang kami perkirakan, kami pikir 5 tahun seperti dalam KUHP". Ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar